Tentang Desa Jati - Dalam rangka memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Sragen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah menerbitkan 8 (delapan) Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelengaraan Pemerintahan Desa, selain itu Pemerintah Kabupaten juga melakukan penyerahan berbagai urusan kepada Pemerintah Desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai upaya mendorong percepatan penyelenggaraan Otonomi Desa di Kabupaten Sragen, Pemerintah Desa Jati sebagai salah satu Desa dari 13 Desa di Kecamatan Masaran telah melakukan berbagai upaya antara lain mewujudkan Desa Mandiri, Pengentasan Wajib Belajar 12 Tahun, Mengurangi Jumlah Pengangguran di Desa dengan aktif melakukan pendatan dan koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu Sebagai tindak lanjut Program dari Pemerintah Kabupaten Sragen juga telah dibentuk Induk semang bagi KKM serta melakukan penekanan pada pemberdayaan masyarakat (social empowering) pada setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan.
Dengan disusunnya Mapping Desa ini, diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang mudah dipahami tentang kondisi Desa Jati sekaligus sebagai bahan pengambilan keputusan terhadap penentuan kebijaksanaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi terwujudnya Desa Mandiri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Title : Pendahuluan Tentang Desa Jati Masaran
Description : Tentang Desa Jati - Dalam rangka memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Sragen berdasarkan Undang-U...